Kamis, 25 Mei 2017

Tjahjo Tunggu Usulan Paripurna DPRD DKI soal Pemberhentian Ahok

Jakarta - Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, proses pemberhentian Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai gubernur DKI menunggu usulan dari paripurna DPRD DKI. Mendagri mengacu pada pasal 78 dan 79 UU nomor 23/2014 tentang Pemda.

"Proses pemberhentian Basuki Tjahaja Purnama sebagai gubernur DKI karena permintaan sendiri, merujuk pada aturan pasal 78 dan 79 UU 23 tahun 2014 tentang Pemda. Jadi, Kemendagri menunggu usulan dari DPRD DKI berdasarkan rapat paripurna DPRD DKI," ujar Tjahjo dalam keterangannya, Kamis (25/5/2017).

Sebagaimana diketahui, Ahok sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai gubernur DKI kepada presiden Jokowi. Di sisi lain, Mendagri juga menunggu upaya banding yang diajukan jaksa sebelum memutuskan status Ahok.

Tjahjo melanjutkan, alasan pengunduran diri Ahok cukup kuat. Pengunduran diri Ahok bisa diperkuat lagi dengan berita acara pencabutan bandingnya dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI.

"Alasan pengunduran ini cukup kuat dan dapat diperkuat lagi dengan berita acara (BA) pencabutan bandingnya dari PT DKI (tanpa menunggu BA ini, proses administrasi bisa jalan dulu)," jelas Tjahjo.

Seperti diketahui, surat pengunduran diri ditandatangani Ahok di Rutan Mako Brimob pada 23 Mei 2017. Selain surat pernyataan, turut dilampirkan bukti setor pengembalian BPO ke Bank DKI di tanggal yang sama.

Ahok mengajukan pengunduran diri pada Selasa (23/5) kepada Presiden Joko Widodo, satu hari setelah dia mencabut banding.

Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan Ahok akan diberhentikan secara tetap dan Djarot akan menduduki posisi gubernur DKI definitif. Namun Tjahjo belum menyebut kapan Djarot akan dilantik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar