Jakarta - Sekjen Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Dody Iswandi
telah ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan dana sosialisasi
Asian Games 2018. Dody disangka memperkaya diri sendiri dan tindak
pidana pencucian uang.
"Pasalnya korupsi dan TPPU," kata Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ferdi Irawan kepada detikcom, Minggu (4/12/2016).
Dody disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pasal 2 ayat 1 itu menyebutkan:
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan kasus korupsi itu diduga dilakukan Dody berkaitan dengan kegiatan Carnaval Road to Asian Games di 6 kota. Argo menyebut proses pelelangan tidak sesuai aturan.
"Yang pada proses pelelangan pemenang tidak sesuai dengan aturan," sebut Argo.
Dia mengatakan surat pemanggilan Dody sebagai tersangka telah disampaikan melalui Ketua KOI. Dody dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Senin (5/12) besok.
Dari informasi yang dihimpun, dana sosialisasi di 6 kota itu sebesar Rp 61 miliar. Argo menyebut akibat perbuatan Dody maka negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 5 miliar.
"Pasalnya korupsi dan TPPU," kata Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ferdi Irawan kepada detikcom, Minggu (4/12/2016).
Dody disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pasal 2 ayat 1 itu menyebutkan:
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan kasus korupsi itu diduga dilakukan Dody berkaitan dengan kegiatan Carnaval Road to Asian Games di 6 kota. Argo menyebut proses pelelangan tidak sesuai aturan.
"Yang pada proses pelelangan pemenang tidak sesuai dengan aturan," sebut Argo.
Dia mengatakan surat pemanggilan Dody sebagai tersangka telah disampaikan melalui Ketua KOI. Dody dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Senin (5/12) besok.
Dari informasi yang dihimpun, dana sosialisasi di 6 kota itu sebesar Rp 61 miliar. Argo menyebut akibat perbuatan Dody maka negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 5 miliar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar