Jakarta - RUU terorisme hingga kini masih terus digodok oleh DPR.
Salah satu bunyi pasal dalam RUU tersebut yakni mengijinkan aparat
untuk menangkap orang tanpa status selama 30 hari. Komnas HAM menilai
justru seharusnya penangkapan dilakukan jangan terlalu lama.
"Komnas HAM dalam posisi bahwa penahanan prinsipnya tak terlalu lama. Kami sampaikan ke pansus juga," kata Komisioner Komnas HAM Roichatul Aswidah, dalam seminar Penanggulangan dan Penindakan Tindak Pidana Terorisme, di gedung DPR, Selasa (5/12/2016).
Roichatul mengatakan, rujukan penahanan harus mengacu pada peraturan yang sudah ada. Jadi, tidak sampai terlalu lama.
"Penangkapan dan penahanan rujukannya KUHP yang lama. (KUHP) sebagai rujukan utama," kata Roichatul.
Selain itu, mantan anggota Jamaah Islamiah Nasir Abbas mengatakan bukan masalah lama tidaknya ditahan. Tapi, bagaimana polisi bisa membuat yang diduga teroris bisa memberi keterangan.
"Sudah diborgol masih melawan, ada diantaranya tiga hari tidak bicara. Mereka takut menjawab polisi. Mereka butuh diyakinkan bahwa memberi keterangan kepada polisi tidak dosa," kata Nasir.
"Komnas HAM dalam posisi bahwa penahanan prinsipnya tak terlalu lama. Kami sampaikan ke pansus juga," kata Komisioner Komnas HAM Roichatul Aswidah, dalam seminar Penanggulangan dan Penindakan Tindak Pidana Terorisme, di gedung DPR, Selasa (5/12/2016).
Roichatul mengatakan, rujukan penahanan harus mengacu pada peraturan yang sudah ada. Jadi, tidak sampai terlalu lama.
"Penangkapan dan penahanan rujukannya KUHP yang lama. (KUHP) sebagai rujukan utama," kata Roichatul.
Selain itu, mantan anggota Jamaah Islamiah Nasir Abbas mengatakan bukan masalah lama tidaknya ditahan. Tapi, bagaimana polisi bisa membuat yang diduga teroris bisa memberi keterangan.
"Sudah diborgol masih melawan, ada diantaranya tiga hari tidak bicara. Mereka takut menjawab polisi. Mereka butuh diyakinkan bahwa memberi keterangan kepada polisi tidak dosa," kata Nasir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar