Jumat, 02 Desember 2016

Polri Konfirmasi 10 Nama Tokoh Terduga Pelaku Makar

Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Martinus Sitompul, membenarkan daftar nama yang beredar terkait terduga pelaku makar yang ditangkap Jumat (2/12).

"Ada sepuluh nama. Yang tersebar itu benar," tutur Martinus saat ditemui di Monumen Nasional.

Daftar itu memuat nama mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen, eks Staf Ahli Panglima TNI Brigadir Jenderal (Purn) Adityawarman Thaha, dan Ketua Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein.

Dalam daftar nama yang dibenarkan Martinus itu, ada pula seniman sekaligus aktivis politik Ratna Sarumpaet, musikus sekaligus calon Wakil Bupati Kabupaten Bekasi Ahmad Dhani, dan politikus Rachmawati Soekarnoputri.

Empat tokoh lain yang juga ditangkap akibat dugaan makar adalah Sri Bintang Pamungkas, Rizal Kobar, Jamran, dan Eko.

Polisi menangkap Dhani dan Ratna di Hotel San Pasific. Penginapan itu berada sekitar satu kilometer dari lokasi Aksi Bela Islam III yang digelar di Monas.

Para terduga makar lainnya, kecuali Jamran dan Rizal Kobar, ditangkap di kediaman mereka masing-masing. Jamran ditangkap di Hotel Bintang Baru, sedangkan Rizal diciduk saat berada di mini market dekat Stasiun Gambir.

Martinus mengatakan, kepolisian memiliki waktu 24 jam untuk menggali dugaan makar yang mereka tuduhkan kepada 10 orang tersebut.

"Di KUHAP ada aturan, penangkapan dalam waktu 24 jam boleh kami lakukan," ujarnya.
Saat ini, kata Martinus, para terduga pelaku makar itu berada di Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Sebagian dari mereka dituduh melanggar pasal 107 dan pasal 207 KUHP.

Hanya Jamran dan Rizal yang dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar juga telah angkat bicara tentang perkara dugaan makar tersebut. Adapun, Presiden Joko Widodo menyerahkan penanganan kasus itu kepada Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar