Canberra - Otoritas Australia akan bisa menahan pelaku terorisme
tanpa batas waktu, bahkan setelah mereka menjalani masa hukuman di
penjara. Hal ini diatur di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) yang baru
saja diloloskan oleh parlemen Australia.
Aturan baru ini dimaksudkan untuk memperkuat hukum demi menangkal ancaman teror di wilayah Australia. Seperti dilansir AFP, Kamis (1/12/2016), aturan baru ini akan diberlakukan untuk setiap pelaku terorisme yang dianggap tetap berisiko tinggi, jika tidak ditahan.
Perdana Menteri Malcolm Turnbull mulai mengajukan RUU itu pada Juli, yang didorong oleh maraknya dan semakin parahnya serangan teror di seluruh dunia. Aturan baru ini mengizinkan Jaksa Agung George Brandis untuk mengajukan perpanjangan penahanan, 12 bulan sebelum masa tahanan yang dijatuhkan pengadilan berakhir.
Namun agar putusan itu bisa diberlakukan, Mahkamah Agung harus bisa memastikan terlebih dahulu bahwa pelaku terorisme itu memiliki risiko yang sangat tinggi untuk bisa kembali melakukan pidana terorisme serius, jika dilepaskan ke masyarakat.
"RUU ini memperkuat kemampuan badan keamanan kita untuk terus menahan seseorang jika mereka telah melakukan pidana terorisme serius... dan mereka tidak perlu direhabilitasi," terang Menteri Kehakiman Australia, Michael Keenan, kepada parlemen.
"Kita tidak akan membiarkan orang-orang yang belum direhabilitasi di penjara dibebaskan dan kemudian terus membahayakan warga Australia lainnya," imbuhnya.
Aturan baru ini sama seperti aturan yang telah diberlakukan untuk para penjahat seks dan pelaku kekerasan luar biasa di beberapa negara bagian. Ada beberapa kajian dan penilaian rutin terhadap pelaksanaan aturan baru ini.
Diloloskannya RUU Penjahat Terorisme Berisiko Tinggi ini ditentang oleh Partai Hijau dan juga senator dari Partai Liberal Demokrat, David Leyonhjelm. Namun RUU ini mendapat cukup dukungan untuk diteruskan ke Senat.
Dalam argumennya, Leyonhjelm menyebut RUU ini sebagai bentuk pengikisan kebebasan sipil. "Kita tidak seharusnya secara efektif menerapkan hukuman penjara seumur hidup pada seseorang yang tidak dijatuhi vonis penjara seumur hidup," ucapnya.
Sementara itu, Menteri Keenan menjelaskan bahwa level waspada teror di Australia sejak tahun 2014 masih cukup tinggi. Sedikitnya 55 orang disidangkan sebagai bagian dari puluhan operasi pemberantasan terorisme yang dilakukan otoritas Australia.
Aturan baru ini dimaksudkan untuk memperkuat hukum demi menangkal ancaman teror di wilayah Australia. Seperti dilansir AFP, Kamis (1/12/2016), aturan baru ini akan diberlakukan untuk setiap pelaku terorisme yang dianggap tetap berisiko tinggi, jika tidak ditahan.
Perdana Menteri Malcolm Turnbull mulai mengajukan RUU itu pada Juli, yang didorong oleh maraknya dan semakin parahnya serangan teror di seluruh dunia. Aturan baru ini mengizinkan Jaksa Agung George Brandis untuk mengajukan perpanjangan penahanan, 12 bulan sebelum masa tahanan yang dijatuhkan pengadilan berakhir.
Namun agar putusan itu bisa diberlakukan, Mahkamah Agung harus bisa memastikan terlebih dahulu bahwa pelaku terorisme itu memiliki risiko yang sangat tinggi untuk bisa kembali melakukan pidana terorisme serius, jika dilepaskan ke masyarakat.
"RUU ini memperkuat kemampuan badan keamanan kita untuk terus menahan seseorang jika mereka telah melakukan pidana terorisme serius... dan mereka tidak perlu direhabilitasi," terang Menteri Kehakiman Australia, Michael Keenan, kepada parlemen.
"Kita tidak akan membiarkan orang-orang yang belum direhabilitasi di penjara dibebaskan dan kemudian terus membahayakan warga Australia lainnya," imbuhnya.
Aturan baru ini sama seperti aturan yang telah diberlakukan untuk para penjahat seks dan pelaku kekerasan luar biasa di beberapa negara bagian. Ada beberapa kajian dan penilaian rutin terhadap pelaksanaan aturan baru ini.
Diloloskannya RUU Penjahat Terorisme Berisiko Tinggi ini ditentang oleh Partai Hijau dan juga senator dari Partai Liberal Demokrat, David Leyonhjelm. Namun RUU ini mendapat cukup dukungan untuk diteruskan ke Senat.
Dalam argumennya, Leyonhjelm menyebut RUU ini sebagai bentuk pengikisan kebebasan sipil. "Kita tidak seharusnya secara efektif menerapkan hukuman penjara seumur hidup pada seseorang yang tidak dijatuhi vonis penjara seumur hidup," ucapnya.
Sementara itu, Menteri Keenan menjelaskan bahwa level waspada teror di Australia sejak tahun 2014 masih cukup tinggi. Sedikitnya 55 orang disidangkan sebagai bagian dari puluhan operasi pemberantasan terorisme yang dilakukan otoritas Australia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar