Jakarta - Komisi Yudisial (KY) meminta masyarakat untuk
menghormati proses peradilan di kasus Ahok. Adapun keberatan dari hasil
putusan disampaikan melalui jalur yang telah ditentukan.
"Kepada seluruh pihak, hormati peradilan kita. Komentari secara proper dan tanpa menyerang individu, serta tempuh apa pun upayanya sesuai aturan. Berbagai tindakan di luar pakem tadi berpotensi mencederai tujuan penegakan hukum itu sendiri," ujar jubir KY Farid Wajdi kepada wartawan, Rabu (7/11/2016).
"Terhadap proses persidangan nanti, seluruh pihak agar menjaga ketertiban persidangan dan menyampaikan apapun aspirasinya secara proper dan terukur," paparnya.
Farid mengatakan dalam putusan hakim nanti, masyarakat yang keberatan dapat menggunakan jalur yang telah ditentukan.
"Terhadap substansi putusannya maka jalur upaya hukum adalah jawabnya, baik banding, kasasi, atau bahkan PK, Sementara jika diduga terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim, maka menggunakan mekanisme pelaporan yang berlaku baik di KY maupun MA," bebernya.
Menurutnya dengan kewenangan yang dimiliki sesuai UU KY, pihaknya akan melakukan pengawalan proses sidang dengan maksimal.
"Pengawalan terhadap kasus ini yaitu pemantauan baik secara terbuka maupun tertutup. Namun demi menjaga kehormatan dan kemandirian persidangan maka apa pun temuannya akan diproses setelah semua proses hukum selesai," pungkas Farid.
"Kepada seluruh pihak, hormati peradilan kita. Komentari secara proper dan tanpa menyerang individu, serta tempuh apa pun upayanya sesuai aturan. Berbagai tindakan di luar pakem tadi berpotensi mencederai tujuan penegakan hukum itu sendiri," ujar jubir KY Farid Wajdi kepada wartawan, Rabu (7/11/2016).
"Terhadap proses persidangan nanti, seluruh pihak agar menjaga ketertiban persidangan dan menyampaikan apapun aspirasinya secara proper dan terukur," paparnya.
Farid mengatakan dalam putusan hakim nanti, masyarakat yang keberatan dapat menggunakan jalur yang telah ditentukan.
"Terhadap substansi putusannya maka jalur upaya hukum adalah jawabnya, baik banding, kasasi, atau bahkan PK, Sementara jika diduga terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim, maka menggunakan mekanisme pelaporan yang berlaku baik di KY maupun MA," bebernya.
Menurutnya dengan kewenangan yang dimiliki sesuai UU KY, pihaknya akan melakukan pengawalan proses sidang dengan maksimal.
"Pengawalan terhadap kasus ini yaitu pemantauan baik secara terbuka maupun tertutup. Namun demi menjaga kehormatan dan kemandirian persidangan maka apa pun temuannya akan diproses setelah semua proses hukum selesai," pungkas Farid.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar