Sabtu, 29 Oktober 2016

Alasan Keamanan, Kemenhub Larang Kapal di Bawah 500 GT Berlayar ke Filipina

Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang kapal dengan kapasitas di bawah 500 Gross Tonnage (GT) untuk berlayar ke perairan Filipina. Hal ini demi alasan keamanan menyusul kerap terjadi perompakan di wilayah tersebut. 

Larangan dikeluarkan dalam bentuk telegram pada 28 Oktober 2016. Kapal di atas 500 GT masih bisa berlayar ke perairan Filipina namun dengan mengikuti jalur yang telah direkomendasikan. 

"Dengan terbitnya telegram ini, maka kapal di atas 500 GT dapat berlayar ke Filipina namun mengikuti alur pelayaran yang direkomendasikan dengan menghindari daerah konflik atau perairan Selatan Filipina dan Perairan Malaysia Timur," kata Dirjen Perhubungan Laut Tonny Budiono dalam siaran pers yang diterima detikcom, Sabtu (29/10/2016).

Sebelum ini telah ada pencabutan moratorium kapal-kapal berbendera Indonesia berlayar di jalur Indonesia-Filipina oleh Menko Polhukam Wiranto pada 26 Oktober 2016. Wiranto merekomendasikan Kemenhub untuk mencabut moratorium terhadap kapal di atas 500 GT namun tetap memberlakukannya untuk kapasitas di bawahnya. 

"Selain itu, Syahbandar juga dilarang untuk menerbitkan SPB bagi tugboat (kapal-kapal kecil) yang menggandeng tongkang berlayar menuju Filipina," jelas Tonny.

Dikeluarkannya instruksi ini menunjukkan keseriusan pemerintah untuk selalu mengutamakan keselamatan dan keamanan pelayaran yang merupakan tanggungjawab bersama dan memperhatikan kepentingan perekonomian Indonesia.

"Untuk itu, seluruh pihak harus saling bahu-membahu mewujudkan keselamatan dan keamanan demi kepentingan bersama dan memperhatikan telegram atau kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah," terang Tonny. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar