Sabtu, 29 Oktober 2016

Rumah Baru SBY dari Negara Bergaya Kontemporer Minimalis

Jakarta - Presiden ke-6 Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) diberi rumah baru oleh negara. Rumah baru SBY tersebut bergaya kontemporer minimalis.

Rumah ini beralamat di Kuningan Timur VII, kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan. Terpantau hari ini, Sabtu (29/10/2016), ada tiga tukang yang masih mengerjakan interior rumah. 
 Rumah Baru SBY dari Negara Bergaya Kontemporer MinimalisFoto: Rumah Baru SBY dari Negara (Danu Damarjati/detikcom)

Rumah tersebut kental nuansa kayu. Warna coklat tua, krem dan hitam mendominasi warna di rumah tersebut.

Di halaman depan rumah, berkibar Sang Saka Merah Putih. Rumah dua lantai ini terletak di belakang Kantor Kedutaan Besar Qatar. Di depan rumah ini hanya ada sebidang tanah kosong.

Melihat ke dinding pagar, rumah tersebut belum dipasangi nomor. Namun tukang yang sedang merapikan rumah membenarkan rumah tersebut merupakan milik SBY.
 Rumah Baru SBY dari Negara Bergaya Kontemporer MinimalisFoto: Rumah Baru SBY dari Negara (Danu Damarjati/detikcom)

Rumah ini bertetangga dengan rumah bernomor 88 yang tembus di Jalan Denpasar di halaman depannya. Menurut seorang tukang, rumah dua lantai ini memiliki luas sekitar 700 meter persegi. Dinding depan rumah didominasi warna krem batu marmer. 

Garasi rumah berada di sebelah kiri. Sebuah kolam yang belum diisi air terlihat di bagian depan halaman rumah.
 Rumah Baru SBY dari Negara Bergaya Kontemporer MinimalisFoto: Rumah Baru SBY dari Negara (Danu Damarjati/detikcom)

Di depan garasi, terparkir sebuah mobil golf merek E-Z-GO warna hijau tentara berlambang 'Kartika Chandra Kirana'. Rumah megah ini beratap hitam, yang jelas bukan bermaterialkan genting tanah liat. Salah seorang tukang mengatakan rumah ini sudah dibangun sekitar lima bulan yang lalu. 
 Rumah Baru SBY dari Negara Bergaya Kontemporer MinimalisFoto: Rumah Baru SBY dari Negara (Danu Damarjati/detikcom)

SBY mendapatkan rumah dari negara pada (26/10/2016) lalu. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.06/2014, luas maksimal rumah mantan presiden dan wapres 1.500 meter persegi jika berlokasi di ibu kota negara RI atau seluas-luasnya 2.500 meter persegi untuk yang berlokasi di luar kota. Sedangkan bangunan rumah maksimal seluas 1.500 meter persegi. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar