Kamis, 27 Oktober 2016

PNS di Mojokerto Divonis 5 Tahun Penjara Terbukti Cabuli Gadis SD

Mojokerto - Hadi Ikhwan (51) dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto setelah terbukti mencabuli seorang anak di bawah umur yang masih pelajar SD. Pria yang tercatat aktif sebagai PNS di Dinas PU Cipta Karya Kabupaten Mojokerto itu dijatuhi vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Sidang dengan agenda pembacaan vonis digelar di ruang Cakra PN Mojokerto, Kamis (27/10/2016). Ketua majelia hakim Saiful Arif didampingi hakim anggota Ina Rachman dan Erhammudin memimpin jalannya persidangan.

Dalam persidangan tersebut, hakim menyatakan Hadi terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan karena memaksa korban yang masih anak-anak untuk melakukan perbuatan cabul. Menurut majelis, terdakwa terbukti melanggar Pasal 82 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Terdakwa divonis lima tahun penjara dipotong masa tahanan dan denda Rp 100 juta subsider kurungan tiga bulan," kata hakim anggota, Erhammudin membacakan nota putusan.

Pencabulan itu dilakukan Hadi pada Maret 2016. Saat itu, korban yang merupakan tetangga terdakwa sedang bermain di rumahnya, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Saat asyik bermain, gadis 7 tahun yang masih duduk di bangku SD itu mendadak ingin buang air kecil.

Terdakwa pun menyuruh korban untuk kencing di kamar mandi rumahnya. Saat itu lah Hadi mendatangi korban di dalam kamar mandi. Alih-alih membersihkan kemaluan korban usai kencing, PNS di Dinas PU Cipta Karya itu justru mencabuli korban menggunakan jari telunjuk tangan kanan.

Tak hanya itu, saat korban mulai memberontak, Hadi justru mengeluarkan kemaluannya di depan korban. Dia meminta gadis 7 tahun itu untuk memegangnya. Namun, korban menolak.

Perbuatan cabul terdakwa pun berlanjut di ruang keluarga terdakwa. Di tempat itu, Hadi menciumi bibir korban dan menggesek-gesekkan kemaluannya ke arah kemaluan korban dalam kondisi berpakaian. Hasil visum dokter RSUD Dr Soekandar Mojosari menunjukkan adanya luka lecet pada kemaluan korban selebar 0,5 cm.

"Terdakwa mempunyai hak tujuh hari untuk menentukan sikap menerima putusan atau mengajukan banding," lontar Ketua Majelis Hakim, Saiful Arif kepada Hadi.

Menanggapi putusan majelis hakim, JPU Dedi Irawan mengatakan masih pikir-pikir. Pasalnya, vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang menginginkan Hadi dijatuhi vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. "Saya pikir-pikir dulu," ujarnya singkat.

Sementara penasehat hukum terdakwa, Imam Sibaweh menyatakan akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim PN Mojokerto. Menurut dia, bukti-bukti yang dibeberkan JPU selama persidangan cukup lemah.

Menurut dia, surat pengakuan telah mencabuli korban yang dibuat kliennya tidak layak dijadikan bukti dalam pengadilan. Pasalnya, Hadi membuat surat tersebut di bawah tekanan warga. Selain itu, tidak ada seorang pun saksi yang dihadirkan JPU mengetahui secara langsung perbuatan kliennya.

"Visum itu bukan alat bukti yang kuat, luka lecet hanya setengah sentimeter, himen masih utuh, korban masih perawan, terdakwa hanya sekali membantu membersihkan emaluan korban usai pipis, masa itu pencabulan. Saya akan mengajukan banding," tandasnya. 
(fat/fat)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar