Sabtu, 29 Oktober 2016

KPK Proses 30 Hari Penerimaan Gratifikasi Jokowi dan Dirut Pertamina dari Rusia

Jakarta - Presiden Joko Widodo melaporkan gratifikasi yang ia terima dari perusahaan minyak Rusia ke KPK. KPK akan memproses penerimaan tersebut selama 30 hari ke depan. 

Setelah itu baru akan dapat diputuskan apakah hadiah berbentuk tea set berwarna emas itu akan diserahkan kembali ke Jokowi atau diambil untuk negara. 

"KPK sesuai dengan kewenangannya akan melakukan analisa dan klarifikasi untuk menentukan pelaporan gratifikasi tersebut. KPK akan menetapkan kepemilikan dalam 30 hari kerja," kata Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono, saat dikonfirmasi Jumat (28/10/2016). 

Giri menjelaskan, sejauh ini belum bisa dipastikan berapa nilai dari hadiah tersebut. Selain laporan penerimaan gratifikasi Jokowi, KPK juga memeriksa gratifikasi yang diterima oleh Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto. 

"Masih akan dilakukan penaksiran karena berbentuk benda seni dan tea set model dan plakat bohemian berwarna emas. Dirut Pertamina juga melaporkan gratifikasi dari Rusia," jelas Giri. 

"(Dirut Pertamina) dalam bentuk plakat berwarna emas dan souvenir khas Rusia Matryoshka," tuturnya. 

KPK Proses 30 Hari Penerimaan Gratifikasi Jokowi dan Dirut Pertamina dari RusiaFoto: Dhani Irawan/detikcom
Terkait penerimaan gratifikasi Presiden Jokowi, Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Darmansjah Djumala mengatakan penerimaan itu tidak langsung ke tangan Jokowi tetapi melalui PT Pertamina. Paket-paket itu diberikan berkala sejak kunjungan Presiden Jokowi ke Rusia.

Baca juga: Ini Penampakan Paket dari Rusia yang Dilaporkan Jokowi ke KPK 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar