Senin, 31 Oktober 2016

Saat Sang Buah Hati Tersangka Korupsi Mengajukan Praperadilan

JakartaCNN Indonesia -- Upaya mencabut status tersangka pada seseorang kerap diajukan melalui jalur praperadilan. Jalur yang ditempuh melalui proses sidang ini menjadi harapan bagi tersangka sebelum kasusnya sampai di meja hijau. 

Saksi fakta hingga ahli pidana turut dihadirkan demi terkabulnya permohonan. Tetapi menjadi hal yang cukup janggal saat permohonan praperadilan itu diajukan oleh anak tersangka yang masih di bawah umur. 

Hal inilah yang terjadi dalam permohonan praperadilan mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. 

Rohadi merupakan terdakwa suap untuk meringankan vonis kasus cabul artis Saipul Jamil. Selain menjadi penerima suap, dia juga menjadi tersangka penerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Upaya praperadilan Rohadi telah diajukan sebanyak tiga kali. Yang menarik, ketiganya diajukan atas nama anak-anaknya. 

Anak pertama Rohadi, Ryan Seftriadi, pertama kali mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Pusat pada Agustus lalu. Ryan merupakan anak kandung Rohadi yang berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Mahkamah Agung. 

Pengajuan ini diwakili pihak yang mengaku sebagai kuasa hukum Rohadi, Tonin Tachta Singarimbun. Namun permohonannya ditolak hakim PN Jakarta Pusat yang beralasan tidak berwenang mengadili. 

Tonin kembali mengajukan permohonan praperadilan atas nama Ryan ke PN Jakarta Selatan. Lagi-lagi pengajuan praperadilan Rohadi ditolak. Tonin tak putus asa. Ia kembali mengajukan permohonan praperadilan di PN Jakarta Pusat untuk kali ketiga pada Oktober ini. 

Bedanya, permohonan ketiga ini diubah atas nama anak bungsu Rohadi yang masih berusia 12 tahun, yakni Reyhan Satria Hanggara. Tonin beralasan, Reyhan selalu bawa hoki bagi Rohadi. Menurutnya, kekayaan yang diperoleh Rohadi selama ini muncul setelah kelahiran Reyhan. 

"Anak ini yang bikin tajir. Dia selalu bilang 'bapak pulang, bapak pulang' siapa tahu habis ini praperadilan dikabulkan," ucap Tonin. 
Rohadi bertemu anaknya di pengadilan. (CNN Indonesia/Priska Sari Pratiwi)Foto: CNN Indonesia/Priska Sari Pratiwi
Rohadi bertemu anaknya di pengadilan. (CNN Indonesia/Priska Sari Pratiwi)
Tonin meyakini permohonan praperadilan ini sah meski atas nama anak Rohadi yang masih di bawah umur. Dalam peraturan di Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kata dia, tak diatur soal batasan umur yang boleh mengajukan praperadilan. Selain tersangka sendiri, praperadilan boleh diajukan pihak keluarga maupun kuasa hukum. 

Hanya saja, ketiga permohonan tersebut ternyata dilakukan tanpa seizin Rohadi. Kuasa hukum Rohadi lainnya menganggap Tonin bersikap sewenang-wenang dengan mengambil tindakan sendiri tanpa pernah meminta persetujuan pada kliennya. Sebaliknya Tonin menuding Rohadi berpura-pura menyatakan tak setuju atas permohonan praperadilan tersebut. 

Dia berkukuh mengajukan praperadilan bagi Rohadi dengan alasan tak ada orang yang enggan dibebaskan dari proses peradilan. 

Permohonan serupa pernah diajukan anak La Nyalla Mattalitti, Ali Affandi, ke PN Surabaya pada Mei 2016. Ali merupakan anak kandung La Nyalla. Bedanya, Ali seumuran dengan Ryan yang telah dewasa, sementara Reyhan masih di bawah umur.

Usia Reyhan yang masih di bawah umur tentu menimbulkan tanda tanya sah atau tidaknya permohonan praperadilan yang dia ajukan. 

Kejanggalan Praperadilan Rohadi

Ahli hukum pidana Universitas Indonesia Chudry Sitompul mengatakan, anak dari tersangka boleh mengajukan gugatan praperadilan. 

Chudry merujuk pada pasal 79 KUHAP yang menyebutkan bahwa keluarga selaku ahli waris, bisa mengajukan permohonan praperadilan. Oleh karena itu, kata dia, anak sebagai bagian dari keluarga juga boleh mengajukan permohonan tersebut. Sebab si anak dianggap sangat berkepentingan dengan penetapan tersangka ayahnya. 

"Ketentuan ini yang menjadi landasan untuk menempatkan anak tersangka sebagai pihak yang punya legal standing untuk mengajukan praperadilan," kata Chudry saat dihubungi CNNIndonesia.com akhir pekan ini.

Selain anak, istri maupun suami mestinya juga diizinkan mengajukan permohonan praperadilan. Namun yang perlu dicermati dalam kasus Rohadi, kata dia, adalah usia si anak. 
La Nyalla Mattalitti pernah mengajukan praperadilan dan demikian pula anaknya. (CNN Indonesia/Djonet Sugiarto)Foto: CNN Indonesia/Djonet Sugiarto
La Nyalla Mattalitti pernah mengajukan praperadilan dan demikian pula anaknya. (CNN Indonesia/Djonet Sugiarto)
Dia melihat kejanggalan dalam permohonan praperadilan dari anak Rohadi yang masih berusia 12 tahun. "Memang tidak ada batasan umur, tapi ya aneh juga. Secara umum orang yang bisa melakukan perbuatan hukum itu mestinya orang yang sudah dewasa," kata Chudry. 

Perbuatan hukum yang dimaksud Chudry adalah pemberian kuasa bagi si anak untuk mengajukan permohonan peradilan. Permohonan atas nama anak di bawah umur bisa dilakukan dengan pengecualian salah satu orang tuanya telah meninggal.

Tetapi, terlepas dari kejanggalan tersebut, Chudry menyerahkan semuanya pada pandangan dan putusan akhir dari hakim. 

Apabila hakim menolak, maka gugur sudah permohonan pencabutan atas status tersangka tersebut. Sebaliknya, apabila hakim menerima, artinya ada penafsiran baru dari hakim yang digunakan dalam memutus praperadilan 

"Semua kembali lagi pada putusan hakim," ucapnya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar