Sabtu, 29 Oktober 2016

Polisi Tangkap 7 Pria yang Perkosa Siswi 14 Tahun di Kabupaten Bogor

Kabupaten Bogor - Pihak kepolisian Kabupaten Bogor menangkap 7 remaja pria berusia antara 16-20 tahun. Mereka ditangkap atas pidana pencabulan dan pemerkosaan terhadap seorang siswi berusia 14 tahun. 

Kapolres Kabupaten Bogor AKBP M Dicky Gading Pastika mengatakan, polisi mengetahui aksi bejat tujuh pelaku saat orang tua korban datang melapor. Polsek Kemang Resor Bogor bertindak cepat untuk menangkap 7 pelaku.

"Saat ini ke 7 orang pelaku sudah diamankan di unit perlindungan perempuan dan anak satuan reserse kriminal Polres Bogor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata AKBP Dicky dalam keterangan yang diterima detikcom, Sabtu (29/10/2016). 

Ketujuh Pelaku masing-masing berinisial MS (17), HMY (18), SF (20), MIM (16), MRM (17), AC (18), JH (18). 

Kejadian ini berawal saat siswi kelas 3 SMP itu pulang sekolah sendirian. Ia dalam perjalanan ke rumah temannya untuk mengerjakan tugas sekolah pada Rabu (26/10) lalu. 

"Di tengah perjalanan korban dicegat oleh ke-7 pelaku dan dicekoki oleh obat-obatan dan minuman keras berupa Ciu sehingga korban tidak sadarkan diri," tutur Dicky. 

Saat korban tidak sadarkan diri pelaku membawa korban ke rumah pelaku selanjutnya ketujuh pelaku mencabuli dan memperkosa korban.

Ayah korban mencari-cari korban setelah 1 hari menghilang. Korban baru pulang keesokan harinya pada Kamis (27/10). 

"Orang tua korban bertanya kepada anaknya karena curiga melihat korban nampak murung. Setelah menceritakan kejadian yang menimpa korban selanjutnya Ayah korban melaporkan kepada Polsek Kemang Polres Bogor," ujar Dicky. 

"Saat ini pihak kepolisian akan membawa korban ke psikolog untuk memulihkan psikologis korban. Selanjutnya pihak kepolisian melakukan pemberkasan dan menahan ketujuh pelaku di Polres Bogor," imbuhnya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar