Ketua Bawaslu Banten Pramono Ubaid Tantowi memastikan seluruh alat peraga kampanye yang ilegal itu akan ditertibkan karena tak sesuai dengan ketentuan. Bawaslu dalam hal ini berkoordinasi dengan Satpol PP dan polisi.
"Bawaslu Banten Jumat minggu lalu sudah koordinasi dengan pemda, dalam hal ini satpol PP dan KPU dan Polda Banten untuk melakukan penertiban serentak selama tiga hari dimulai sejak hari Rabu ini," kata Pramono kepada detikcom, Selasa (25/10/2016).
Foto: Baligo kandidat Rano-Embay (Bahtiar Rivai/detikcom)
|
Baca juga: Bakal Cagub-Cawagub Banten 'Perang' Spanduk dan Baliho!
Pramono mengatakan langkah penertiban dimulai dengan imbauan Bawaslu meminta masing-masing tim pemenangan pasangan calon untuk menertibkan sendiri alat peraga kampanye mereka. Jika masih ada, maka akan ditertibkan paksa.
"Hari kedua, Panwas kabupaten/kota bersama dengan satpol PP, KPU kabupaten/kota, dan polres akan melakukan pembersihan di masing-masing kabupaten/kota. Pembersihan di tingkat kecamatan dilakukan oleh Panwascam," ujar Pram.
Foto: Baligo Wahidin-Andhika (Bahtiar Rifa'i (detikcom)
|
Lalu hari terakhir, Jumat (28/10) akan dilakukan penyisiran akhir di tingkat provinsi. Bawaslu Banten akan menyasar alat peraga kampanye yang luput dalam penertiban di hari pertama dan kedua.
Dalam penertiban ini, Bawaslu berkoordinasi dengan Polda Banten karena berdasarkan pengalaman-pengalaman sebelumnya, penertiban alat peraga kampanye kadang mendapatkan resistensi dari pendukung pasangan calon. Bahkan muncul ancaman kekerasan kepada Pengawas Pemilu.
"Targetnya, tanggal 28 ketika hari pertama masa kampanye, semua alat peraga kampanye illegal sudah ditertibkan," ucap Pram.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar