Jakarta - Jessica Kumala Wongso, nama itu selalu menjadi buah bibir sejak awal tahun ini. Dia menjadi satu-satunya tersangka yang diduga membunuh Wayan Mirna Salihin dengan racun sianida di dalam kopi.
Pagi ini, Jessica akan menghadapi putusan atas perbuatan yang ditudingkan padanya. Penuntut umum telah mengajukan tuntutan pidana penjara selama 20 tahun dan vonis akan dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pagi ini.
"Rencananya putusan pukul 09.00 WIB," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kasipenkum Kejati DKI Jakarta) Waluyo, Kamis (27/10/2016).
Titik balik kehidupan Jessica terjadi ketika Mirna tewas sesaat setelah meminum es kopi Vietnam pada Rabu, 6 Januari 2016. Bertempat di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, 'drama' pembunuhan Mirna pun berbanding lurus dengan kehidupan Jessica yang disangka melakukan pembunuhan.
Perjalanan kasus tersebut semakin menarik ketika Jessica mulai duduk sebagai terdakwa pada Rabu, 15 Juni 2016. Argumen demi argumen yang disampaikan penuntut umum dan kuasa hukum Jessica selalu memanas ketika persidangan.
Dengan tuntutan pidana penjara selama 20 tahun, Jessica tidak terima. Dia merasa tidak melakukan perbuatan keji tersebut dan menilai vonis bebas layak diberikan padanya.
Kini nasib Jessica berada di ketok palu hakim yang akan membacakan vonis pagi ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar