Rabu, 30 November 2016

Belanda Larang Pemakaian Burka di Ruang Publik

Den Haag - Mayoritas anggota Parlemen Belanda menyetujui larangan mengenakan burka yang menutupi wajah di beberapa lokasi umum. Larangan ini disetujui dengan mempertimbangkan beberapa faktor, salah satunya keamanan.

"Hukumnya diadopsi," ujar juru bicara parlemen Belanda Khadija Arib yang merujuk pada langkah selanjutnya pada pelarangan mengenakan burka di angkutan umum, seperti diberitakan AFP, Selasa (29/11/2016).

Aturan ini disetujui oleh mayoritas anggota parlemen sebanyak 132 dari 150 kursi, termasuk koalisi Liberal-Buruh milik Perdana Menteri Mark Rutte.

Undang-undang ini harus melalui persetujuan senat sebelum dijadikan hukum. Larangan ini mengikuti aturan yang telah diberlakukan sebelumnya di Prancis dan Belgia.

"Keharusan berinteraksi dengan tatap muka, misalnya dilakukan di tempat-tempat pelayanan publik dan jaminan keamanan," ujarnya.

"Pemerintah melihat tidak perlu untuk memberlakukan larangan pada semua ruang publik," tambahnya.

Sementara itu, Badan Penasehat Dewan Negara pemerintah Belanda mengatakan isu-isu seputar burka dapat diselesaikan tanpa menggunakan undang-undang.

"Dari waktu ke waktu ada diskusi soal itu, tapi itu bukan masalah sosial yang besar," kata pihak Badan Penasehat Dewan Negara pemerintah Belanda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar