Jakarta - Seorang siswa kelas V Sekolah Dasar Negeri (SDN) 03 Tegowanu Kulon, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, dianiaya gurunya gara-gara tidak hafal azan. Apa respons Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)?
"Jika betul seperti itu, kami menyayangkan," kata Wakil Ketua KPAI Susanto saat berbincang dengan detikcom, Kamis (24/11/2016).
Susanto mengatakan, KPAI akan mendalami kasus penganiayaan terhadap siswa berinisial EW ini. KPAI akan melihat posisi kasus ini secara utuh.
"Jika benar, guru melakukan itu (kekerasan-red), hemat saya perlu evaluasi secara tuntas sistem pembelajaran di sekolah yang bersangkutan. Ini tak boleh terjadi. Meskipun tujuannya baik, tetap tidak dibenarkan," ujar Susanto.
Dijelaskan Susanto, guru memiliki hak memberikan sanksi kepada para siswa. Namun sanksi yang diberikan kepada siswa harus sesuai dengan kaidah pendidikan, etika guru dan spirit perlindungan anak.
"Sekolah dan Dinas Pendidikan perlu melakukan rehabilitasi terhadap korban sesegera mungkin," ucapnya.
Baca juga: Siswa SD di Grobogan Ini Trauma Dianiaya Gurunya karena Tidak Hafal Azan
Ditambahkan Susanto, dalam catatan KPAI kasus yang dialami EW ini masih terjadi di banyak sekolah di Indonesia. Karena itu, Hari Guru yang jatuh pada 25 November mendatang harus jadi momentum perbaikan.
"Tidak boleh lagi guru melakukan hal yang sama," imbuhnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar