Jakarta - Mantan Ketua Kadin Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti didakwa melakukan korupsi dengan memperkaya diri sendiri Rp 1,105 miliar. Ia akan menghadapi tuntutan jaksa hari ini.
Pengacara La Nyalla, Fahmi Bachmid, mengatakan sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (30/11/2016) sekitar pukul 10.00 WIB. Menurutnya, mengacu fakta di persidangan terungkap bahwa La Nyalla tidak terbukti melakukan tindak pidana.
"Hasil pemeriksaan di persidangan, tidak ada sesuatu yang terkait persoalan tindak pidana yang didakwakan," kata Fahmi.
Fahmi menegaskan pihaknya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) berapapun besar tuntutan jaksa terhadap La Nyalla. "Pasti dong, kita akan mengajukan pledoi," tegasnya.
La Nyalla didakwa memperkaya diri sendiri dengan menggunakan dana hibah Kadin Jatim tidak sesuai dengan peruntukannya. Ia didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan eks Wakil Ketua Bidang Pengembangan Jaringan Usaha Antar Provinsi Kadin Jatim, Diar Kusuma Putra dan mantan Waket Bidang ESDM Kadin Jatim, Nelson Sembiring. Perkara keduanya sudah diputus terbukti bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya.
Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jatim memaparkan, La Nyalla mengambil keuntungan pribadi dari dana hibah Pemprov Jatim yakni total Rp 48 miliar yang dianggarkan dalam APBD Jatim.
Dana hibah tersebut ditindaklanjuti La Nyalla selaku Ketua Kadin Jatim saat itu dengan mengajukan proposal kegiatan untuk program kegiatan akselerasi perdagangan antarpulau, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) serta Business Development Center (CDC).
Menurut Jaksa, setelah proposal Kadin Jatim disetujui, dana hibah total Rp 48 miliar dikirimkan ke rekening Kadin Jatim di Bank Jatim Cabang Utama Surabaya.
Pada tahun 2011, La Nyalla mencairkan dana hibah Rp 8 miliar. Namun La Nyalla sambung jaksa menyiasati penggunaan dana hibah yang tidak sesuai peruntukkannya.
"Agar seolah-olah telah dilaksanakan sesuai dengan proposal dan rencana anggaran biaya (RAB)," sebut Jaksa.
Hal ini juga dilakukan La Nyalla saat mencairkan dana hibah Rp 5 miliar pada tahun yang sama. Pola yang sama dilakukan dalam pencairan dana hibah pada tahun 2012 sebesar Rp 10 miliar. Sebesar Rp 15 miliar pada tahun 2013, dan Rp 10 miliar pada tahun 2014.
Ada pula pencairan dana hibah Rp 5,3 miliar yang digunakan untuk pembelian initial public offering (IPO) Bank Jatim dengan mengatasnamakan La Nyalla. La Nyalla kemudian menjual saham Bank Jatim yang dibelinya dengan menggunakan dana hibah Pemprov Jatim kepada Kadin Jatim dengan harga yang lebih tinggi.
Pengacara La Nyalla, Fahmi Bachmid, mengatakan sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (30/11/2016) sekitar pukul 10.00 WIB. Menurutnya, mengacu fakta di persidangan terungkap bahwa La Nyalla tidak terbukti melakukan tindak pidana.
"Hasil pemeriksaan di persidangan, tidak ada sesuatu yang terkait persoalan tindak pidana yang didakwakan," kata Fahmi.
Fahmi menegaskan pihaknya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) berapapun besar tuntutan jaksa terhadap La Nyalla. "Pasti dong, kita akan mengajukan pledoi," tegasnya.
La Nyalla didakwa memperkaya diri sendiri dengan menggunakan dana hibah Kadin Jatim tidak sesuai dengan peruntukannya. Ia didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan eks Wakil Ketua Bidang Pengembangan Jaringan Usaha Antar Provinsi Kadin Jatim, Diar Kusuma Putra dan mantan Waket Bidang ESDM Kadin Jatim, Nelson Sembiring. Perkara keduanya sudah diputus terbukti bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya.
Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jatim memaparkan, La Nyalla mengambil keuntungan pribadi dari dana hibah Pemprov Jatim yakni total Rp 48 miliar yang dianggarkan dalam APBD Jatim.
Dana hibah tersebut ditindaklanjuti La Nyalla selaku Ketua Kadin Jatim saat itu dengan mengajukan proposal kegiatan untuk program kegiatan akselerasi perdagangan antarpulau, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) serta Business Development Center (CDC).
Menurut Jaksa, setelah proposal Kadin Jatim disetujui, dana hibah total Rp 48 miliar dikirimkan ke rekening Kadin Jatim di Bank Jatim Cabang Utama Surabaya.
Pada tahun 2011, La Nyalla mencairkan dana hibah Rp 8 miliar. Namun La Nyalla sambung jaksa menyiasati penggunaan dana hibah yang tidak sesuai peruntukkannya.
"Agar seolah-olah telah dilaksanakan sesuai dengan proposal dan rencana anggaran biaya (RAB)," sebut Jaksa.
Hal ini juga dilakukan La Nyalla saat mencairkan dana hibah Rp 5 miliar pada tahun yang sama. Pola yang sama dilakukan dalam pencairan dana hibah pada tahun 2012 sebesar Rp 10 miliar. Sebesar Rp 15 miliar pada tahun 2013, dan Rp 10 miliar pada tahun 2014.
Ada pula pencairan dana hibah Rp 5,3 miliar yang digunakan untuk pembelian initial public offering (IPO) Bank Jatim dengan mengatasnamakan La Nyalla. La Nyalla kemudian menjual saham Bank Jatim yang dibelinya dengan menggunakan dana hibah Pemprov Jatim kepada Kadin Jatim dengan harga yang lebih tinggi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar