Semarang - Perempuan cantik mantan banker bernama Diah Ayu Kusumaningrum divonis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang dengan hukuman sembilan tahun penjara. Ia dihukum terkait kasus dugaan raibnya uang kas daerah Kota Semarang Rp 21,7 miliar.
"Menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 3 dan 5 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata hakim ketua, Antonius Wididjanto dalam putusannya, Jumat (21/10/2016).
Terdakwa juga dijatuhi hukuman denda Rp 100 juta subsidair dua bulan kurungan. Selain itu hakim juga memerintahkan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 21,5 miliar.
Hakim menilai terdakwa terbukti menyalahgunakan wewenang dan jabatan yang bertugas mengurusi simpanan dana dari pajak dan retribusi. Ia juga terbukti memberikan sesuatu kepada pegawai negeri dengan maksud tertentu. Pemberian yang dimaksud adalah uang Rp 152 juta kepada Mantan Kepala UPTD Kas Daerah Kota Semarang, Suhantoro yang sebelumnya sudah divonis 2,5 tahun penjara.
Mendengar putusan hakim, terdakwa yang behijab merah muda itu menyatakan pikir-pikir. Usai sidang, terdakwa menangis sembari meninggalkan ruang sidang utama. Penasihat hukum terdakwa, Soewidji menganggap hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta dalam persidangan.
"Slip setoran tahun 2008 yang totalnya Rp 5 miliar. Oleh hakim tetap dibebankan kepada terdakwa, uang pengganti kerugian negaranya," tegas Soewidji.
Diketahui terdakwa mengurusi penyimpanan Kasda yang awalnya sekitar Rp 26,7 miliar, kemudian ada pengembalian ke rekening Rp 4,9 miliar sesuai dengan sistem penyimpanan dana kas sehingga ada Rp 21,7 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Pemkot Semarang kemudian melaporkan hal itu ke Polrestabes Semarang.
Pemkot Semarang sempat menggugat bank tempat menyimpan Kasda namun hakim menolak gugatan perdata itu karena gugatan dianggap tidak lengkap serta kurang bukti dan pihak bank tersebut juga tidak mengakui adanya simpanan uang dalam bentuk deposito. Hasil pemeriksaan forensik pun menyatakan deposito yang disebut milik Pemkot Semarang tersebut palsu.
Kepolisian melakukan penyelidikan dalam kasus yang terjadi selama periode 2008 hingga 2015 itu. Polisi menetapkan dua tersangka yaitu Suhantoro dan Diah Ayu Kusumaningrum yang merupakan mantan karyawan bank yang menangani penyimpanan uang Kasda.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar