Jakarta - Usia Noes Soediono yang menapak senja harus disibukkan berurusan dengan hukum dan nyaris dipenjara. Belakangan terungkap sangkaan polisi itu tidak benar dan menggugat Rp 3 miliar.
"Tadi hanya menyerahkan bukti berupa surat-surat putusan dari proses peradilan di Solo. Nanti untuk minggu depan kita mau lengkapi bukti dari tiket-tiket pesawat pulang pergi Solo-Jakarta selama setahun itu," ujar kuasa hukum Noes, Rusdianto usai sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2016).
Kasus ini bermula ketika kasus sengketa tanah yang menjadikan Noes Soediono sebagai terlapor pada tahun 2011 di PN Surakarta. Menurut kuasa hukum, kasus tersebut telah dimenangkan secara keperdataan. Namun pada prosesnya, pihak kepolisian yang memeriksa nenek tersebut menyimpulkan bahwa telah dilakukan tindak pidana sumpah palsu.
Nenek Noer lalu dijadikan tersangka dan terdakwa. Ia harus bolak-balik Jakarta-Solo dengan menyandang status yang membuat nama baiknya hancur. Setelah bertarung di pengadilan, Nenek Noer bisa membuktikan bahwa sangkaan dan dakwaan itu tidak benar adanya. Nenek Noer dinyatakan lepas baik di PN Surakarta atau di kasasi. Atas hal itu, nenek Noes menggugat Polri.
"Jadi ini kita tuntut itu para tergugat untuk membayar ganti rugi materil 100 juta dan imaterilnya Rp 3 miliar," ucap Rusdianto.
Sementara itu humas PN PN Jaksel, Made Sutrisna menjelaskan bukti tiket pesawat yang akan dibuktikan adalah bukti tiket pesawat dari Jakarta ke Solo. Sebab Noes tinggal di Jakarta dan harus ke Solo untuk sidang.
"Ganti rugi materil Rp 100 juta berupa transportasi Solo- Jakarta dan biaya lainnya selama Juni 2013 sampai Desember 2014," ucap Made.
Kuasa hukum Polri usai sidang segera bergegas meninggalkan area pengadilan saat hendak dikonfirmasi. Sidang akan dilanjutkan lagi pekan depan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar