Semarang - Seorang pembesuk tahanan di Mapolrestabes Semarang ditangkap karena nekat berusaha memberikan sabu ke temannya yang ada di balik jeruji besi. Pembesuk bernama M. Rizal (23) warga Tambak Aji Semarang itu menggunakan modus menyembunyikan paket sabu di bungkusan nasi kucing.
Peristiwa itu terjadi tanggal 15 Oktober 2016 lalu. Saat itu sekira pukul 23.30 WIB Rizal nekat datang dengan alasan menjenguk temannya bernama Rizki (21) yang ditahan karena kasus narkoba. Penjaga curiga, kemudian memeriksa barang bawaan termasuk nasi kucing atau nasi bungkus yang hendak diberikan ke Rizki.
"Untung ada kesigapan dari petugas. Dimasukkan dalam bungkusan nasi kucing," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Abiyoso Seno Aji saat gelar kasus di Mapolrestabes Semarang, Senin (24/10/2016).
Setelah dilakukan penggeledahan ada paket berisi sabu kurang lebih sekitar 1,65 gram di dalam bungkusan nasi. Selain mengamankan sabu, polisi juga menyita telepon seluler yang digunakan Rizal dan Rizki.
"Menurut pengakuan mereka sudah dua kali. Rizki ini sudah ditahan sejak 25 September, " tandasnya.
Sementara itu Rizal mengaku dihubungi dan diminta Rizki untuk mentransfer uang sekaligus mengambil sabu di tempat yang sudah ditentukan. Ia mau melakukannya karena mendapatkan bagian dari sabu yang dibeli.
"Saya dikasih barangnya (sabu) sedikit. Uangnya itu dari orangtuanya Rizki," ujar Rizal.
Rizki ternyata seorang pecandu berat, pria bertubuh ceking itu meminta uang kepada orang tuanya sebanyak Rp 2 juta dengan alasan mengurus berbagai hal di Lembaga Pemasyarakatan, padahal dia ada di tahanan Polrestabes Semarang. Uang itu ternyata digunakan untuk membeli sabu.
"Minta uang Rp 2 juta ke orangtua bilangnya buat ngurus di lapas," aku Rizki.
Akibat kecanduan berat , Rizki nekat meminta tolong temannya dan menipu orangtuanya sendiri. Pernah satu kali aksi tersebut berhasil dan dia mengkonsumsi sabu tanpa bong alias langsung hirup setelah dihaluskan.
"Pernah sekali. Pakenya langsung di-drag enggak pakai bong," tandas Rizki.
Kini Rizal tidak hanya menjenguk Rizki tapi bersanding bersebelahan di balik jeruji besi. Mereka dijerat pasal 111, 112, 127 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kasat Res Narkoba Polrestabes Semarang, AKBP Sidik Hanafi mengatakan pihaknya dengan tegas memberantas peredaran narkoba. Di kota Semarang diperkirakan peredaran narkoba sudah mulai menurun.
"Tadinya banyak di Semarang, tapi sekarang sepertinya sudah menurun. Kita tangkapin itu," tegas Sidik Hanafi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar