Senin, 24 Oktober 2016

Tersangka Pemilik Ribuan Rokok Tanpa Cukai Menangi Praperadilan di PN Semarang

Semarang - Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang, Jawa Tengah, mengabulkan gugatan praperadilan Sulaiman (28) yang ditangkap Direktorat Jenderal Bea Cukai terkait kepemilikan ratusan ribu rokok tanpa cukai di Demak. Sulaiman mempraperadilankan status tersangka, penggeledahan dan penyitaan dalam kasus tersebut.

Hakim Sulistyono menyatakan Bea Cukai hanya berwenang melakukan pencegahan hingga penyegelan berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Sedangkan upaya penggeledahan dan penyitaan terkait perkara tersebut harus berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam persidangan, terungkap juga penggeledahan yang dilakukan Bea Cukai tidak didampingi dua saksi serta penyitaan yang tidak dibuatkan berita acaranya.

"Pengadilan menilai tindakan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik petugas Bea Cukai bukanlah penegahan," kata Sulistyono dalam persidangan di PN Kota Semarang, Senin (24/10/2016).

Hakim juga menyebutkan pemohon gugatan tidak bisa dikategorikan sebagai tersangka karena tidak adanya surat penetapan tersangka sehingga pemohon tidak bisa ditahan. 

Karena itu hakim memerintahkan penyidik Bea Cukai segera mengeluarkan pemohon praperadilan dari tahanan di Lapas Kelas 1A Kedungpane Semarang.

"Mengabulkan gugatan pemohon untuk seluruhnya, memerintahkan termohon untuk segera mengeluarkan pemohon dari tahanan," tegas Sulistyono.

Hakim menyatakan termohon merampas kemerdekaan pemohon dengan pertimbangan atas penangkapan dan penahanan yang dilakukan termohon tidak disertai dokumen sah.

"Tindakan termohon yang merampas kemerdekaan pemohon merupakan perbuatan melawan hukum," tegas Sulistyono.

Menanggapi putusan hakim, pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang menyatakan akan melaksanakan perintah hakim. 

Kepala seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, Rizal Pahveli mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi internal.

"Kami akan mengikuti perintah pengadilan. Kami tunggu salinan putusannya dulu," kata Rizal.

Sementara itu kuasa hukum Sulaiman, Yosep Parera mengatakan dengan adanya putusan tersebut kliennya harus segera dikeluarkan dari tahanan.

"Pengadilan sudah menyatakan penangkapan dan penahanan Sulaiman tidak sah, maka haru segera dibebaskan," kata Yosep.

Sulaiman sebelumnya ditangkap Bea Cukai tanggal 5 September 2016 lalu di rumahnya, Desa Bermi, Mijen, Kabupaten Demak, bersama barang bukti 850 ribu batang rokok ilegal. 

Namun surat pemberitahuan penangkapan baru muncul keesokan harinya tertanggal 6 September 2016.

Perkara tersebut juga dilaporkan ke Polda Jawa Tengah karena adanya unsur dugaan penculikan serta penganiayaan oleh penyidik Bea Cukai. Yosep menyebut kliennya diduga dipukuli dan digunduli serta disiram teh panas saat dimintai keterangan. Unsur penculikan tersebut ada pada tanggal penangkapan dan tanggal keluarnya pemberitahuan penangkapan.

Sulaiman juga sempat mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) karena pemeriksaan awalnya dilakukan dalam kondisi dipaksa dan dianiaya. Dalam BAP barunya, Sulaiman mengatakan ada oknum bea cukai berinisial H yang memberikan 67 bal rokok tanpa cukai di SPBU Kaligawe Semarang.

Oknum tersebut meminta Sulaiman menjual 50 bal sedangkan sisanya digunakan untuk memancing tersangka lain. Namun ia justru ditangkap dan dianiaya oknum berinisial A dan B sehingga memberikan keterangan dalam kondisi tertekan.

Menurut Yosep, dengan adanya putusan praperadilan itu, maka pengaduan kliennya ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah makin kuat sehingga kepolisian bisa segera bertindak.

"Sudah ada dasar hukumnya. Sehingga kepolisian bisa menindaklanjuti aduan kami tentang dugaan penculikan yang dilakukan penyidik Bea Cukai," tegasnya.

Parera menjelaskan, tujuannya menempuh jalur hukum untuk kliennya adalah sebagai bentuk kritisi prosedur hukum di Indonesia sehingga kedepannya berjalan baik, tidak hanya di Bea Cukai saja.

"Tujuan juga untuk membuat baik prosedur hukum di Indonesia, tidak melanggar KUHAP. Ini tidak untuk mendiskreditkan Bea Cukai, tapi mengkritisi, ke depannya agar lebih baik," jelas Parera.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar