Jakarta - Cagub DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan diperiksa hari ini terkait dugaan penistaan agama. Ahok akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada pagi ini di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan.
"Dia akan diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik," ujar Karo Penmas Mabes Polri, Kombes Rikwanto, saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (22/11/2016).
Rikwanto mengatakan, akan ada perbedaan pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik kepada Ahok. Menurutnya, penyidik akan meminta keterangan tambahan dari Ahok.
"Tentu berbeda diperiksa sebagai saksi dan sebagai tersangka," ucapnya.
Ahok ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penistaan agama saat berbicara di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 26 September 2016. Saat itu Ahok menyinggung soal Surat Al Maidah ayat 51.
Sejak tanggal 6 Oktober sampai 12 Oktober masyarakat kemudian melaporkan Ahok ke Bareskrim. Pada tanggal 15 November, polisi pun menetapkan Ahok sebagai tersangka.
Polisi menetapkan Ahok tersangka karena diduga melanggar Pasal 156 a KUHP juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar