Jakarta - Tujuh orang tersangka kasus pembunuhan pengikut Padepokan Dimas Kanjeng, Taat Pribadi, akan menjalani sidang perdana siang nanti. Sidang tersebut akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Probolinggo, Jawa Timur.
"Kemungkinan sidang akan berlangsung pada pukul 10.00 WIB di PN Kraksaan," ujar Kasie Penkum Kejati Jatim, Romy Arzyanto saat dihubungi detikcom, Kamis (3/11/2016).
Romy mengatakan, jaksa penuntut umum juga sudah menyiapkan berkas dakwaan. Para pelaku dijerat pasal berlapis yaitu pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 tentang pembunuhan.
"Untuk JPU nya yang akan turun langsung dari Kejari Probolinggo," ucapnya.
Sidang kasus pembunuhan Abdul Gani akan dipimpin hakim Mohammad Syarifudin. Sedangkan untuk kasus pembunuhan Ismail Hidayah, sidangnya akan dipimpin hakim Yudistira.
Para terdakwa yang akan menjalani sidang adalah:
- Suari alias Samsudi asal Liprak Kidul, Kecamatan Banyuanyar
- Wahyu Wijaya asal Desa Sungai Beliung Kecamatan Pontianak Barat
- Mishal Budianto alias Sahal asal Desa Wangkal Kecamatan Gading Kabupaten Probolinggo
- Tukijan alias Tukimin asal Desa Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjar Baru
- Ahmad Suryono asal Kelurahan Manukan Kecamatan Tandes Kota Surabaya
- Wahyudi asal Kelurahan Kalisari Jakarta Timur
- Wahyu Wijaya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar