"Jumat kemarin penyidik ke Probolinggo untuk melakukan penyitaan beberapa aset Dimas Kanjeng yang berhubungan dengan kasus tindak pidana penipuan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat jumpa pers di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, Jalan A Yani, Surabaya, Senin (24/10/2016).
Argo mengatakan, aset tersangka Dimas Kanjeng Taat ini diduga terkait dengan kasus penipuan. Katanya, ada beberapa aset yang diamankan seperti 7 mobil (Kijang Inova warna putih, Pajero sport, Honda Accord, Honda Mobilio, Panther, Agya dan Nissan Murano).
Foto: Rois Jajeli/detikcom
|
"Ada sertifikat tanah dan bangunan, sawah, ada rumah, ada bengkel, juga ada minimarket, kita amankan semua. Semua yang berkaitan dengan penipuan, barang buktinya kita amankan," terangnya.
Selain aset tersebut, penyidik juga mengamankan barang bukti seperti gamis berwarna hitam, 4 blangkon raja, 2 songkok warna putih, 1 songkok warna hijau dan 1 songkok warna kuning.
5 buah mesin pencetak uang, 3 bendera, emas, video penarikan uang, 2 papan nama Sri Raja Prabu, tongkat komando warna kuning, tongkat berisi belati, pedang dan 1 boks berisi data, serta uang tunai Rp 65 juta.
"Semua aset kita amankan dari 24 titik," tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar